Bandar Lampung — Sebuah insiden kebakaran besar terjadi di Jalan Ikan Kembung No. 30, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, pada Jumat dini hari (12/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Peristiwa tersebut menghanguskan satu unit rumah warga hingga rata dengan tanah.
Menurut keterangan warga, api diduga berasal dari sebuah gudang penyimpanan bahan bakar ilegal yang berada tepat di belakang rumah tersebut.
“Kami mendengar suara ledakan keras sekitar pukul satu malam. Begitu keluar, api sudah membesar dan melahap rumah. Warga panik dan berusaha membantu, tapi api menyebar dengan sangat cepat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Gudang yang diduga menjadi asal-muasal kebakaran itu telah lama mencurigakan warga karena aktivitas mencolok di malam hari. Pemilik gudang disebut merupakan seorang oknum aparat.
Petugas pemadam kebakaran yang tiba di lokasi langsung melakukan upaya pemadaman dan berhasil menjinakkan api setelah berjibaku lebih dari satu jam. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian materi diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut sebagai pemilik gudang belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran serta menelusuri status legalitas gudang tersebut.
Potensi Tindak Pidana
Apabila terbukti bahwa kebakaran berasal dari aktivitas ilegal, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
- Pasal 187 KUHP, tentang tindakan yang disengaja menyebabkan kebakaran, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
- Pasal 53 dan 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait penyimpanan dan distribusi bahan bakar tanpa izin resmi, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
- Pasal 359 KUHP, mengenai kelalaian yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan nyawa orang lain.
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan menyeluruh. Jika terbukti melibatkan aparat, proses hukum diminta tetap berjalan secara transparan tanpa perlakuan khusus.
(tim)